PURBALINGGA – Ratusan warga Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga melakukan aksi demo di sekitar bangunan Triton Karaoke yang ada di desa tersebut, mereka menuntut tempat karaoke tersebut ditutup, Jumat (4/3/2022).
Sugito, Kepala Desa Serang membenarkan adanya aksi ini yang menurutnya karena warga merasa resah dan diduga tempat hiburan tersebut juga belum mengantongi izin.
“Ya Betul, ratusan warga kami hari ini beramai-ramai melakukan aksi demo. Mereka mendatangi lokasi karaoke yang ada di Jalan Raya Serang. Menuntut agar lokasi karaoke tersebut ditutup, ” kata Sugito.
Lanjut Sugito, Triton Karaoke merupakan milik perseorangan. Ada dugaan bahwa lokasi tersebut belum berizin.
"Karena dulu izinnya adalah pendirian rumah makan, namun belakangan dijadikan tempat hiburan karaoke, ” terangnya.
Ia menambahkan pihaknya mengundang pemilik karaoke untuk melakukan mediasi dengan perwakilan warga di Balai Desa dengan disaksikan Forkopimcam Karangreja.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
Sementara itu, Sertu Eko Herianto, selaku Babinsa Koramil 09/Karangreja untuk Desa Serang saat dikonfirmasi menuturkan, kehadiran Babinsa bersama unsur terkait lainnya dari Kepolisian, Satpol-PP dan Linmas Desa Serang untuk turut mengamankan jalannya unjuk rasa penyampaian aspirasi warga desa tersebut adanya tempat karaoke di wilayah tersebut.
"Kami turut hadir memediasi antara pemilik usaha dengan warga serta pemerintahan terkait agar tercapai kesepakatan yang baik, " jelasnya, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu, (5/3/2022).
Ia menambahkan, penyampaian aspirasi dilakukan melalui perwakilan warga kemudian difasilitasi untuk melakukan audiensi dengan pemilik dan pengelola Triton Karaoke bersama unsur Pemerintah Desa setempat dan Forkopimcam Karangreja.
"Hasil audiensi pihak pengelola meminta maaf, menandatangani surat pernyataan dan bersedia mengikuti tuntutan warga untuk menutup aktivitas di tempat karaoke tersebut, " pungkasnya. (RP)